Lembaga Sensor Film menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman adalah Lembaga negara yang bersifat tetap dan independen yang bertugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik terkait Lembaga Sensor Film yang berkualitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Sensor Film berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sensor Film.
Penetapan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 adalah sebagai berikut:
- Ketua Lembaga Sensor Film sebagai Atasan PPID;
- Wakil Ketua Lembaga Sensor Film, Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film, dan Ketua Subkomisi Media Baru Lembaga Sensor Film sebagai Tim Pertimbangan PPID;
- Sekretaris Lembaga Sensor Film sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sensor Film;
- Kepala Subbagian Tata Usaha dan Setiap Ketua Kelompok Kerja sebagai PPID Pelaksana;
- Staf Sekretariat Lembaga Sensor Film sebagai Petugas Layanan PPID.