skip to Main Content

TUGAS PPID LSF

Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab kepada Atasan PPID;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Publik dari PPID Pelaksana;
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana;
  4. Mengkoordinasikan Pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  5. Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang kearsipan;
  6. Mengkordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

FUNGSI PPID LSF

Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi publik;
  2. Pendokumentasian informasi publik;
  3. Pengecualian informasi publik;
  4. Pendataan informasi publik.
Back To Top