Lembaga Sensor Film menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman adalah Lembaga negara yang bersifat tetap dan independen yang bertugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik terkait Lembaga Sensor Film yang berkualitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Sensor Film berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 008/K/HM.02.02/2023 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sensor Film.
Penetapan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 008/K/HM.02.02/2023 adalah sebagai berikut: