Lembaga Sensor Film menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman adalah Lembaga negara yang bersifat tetap dan independen yang bertugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik terkait Lembaga Sensor Film yang berkualitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Lembaga Sensor Film telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sensor Film sebagai berikut: