Tugas PPID LSF

PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab kepada Atasan PPID;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Publik dari PPID Pelaksana;
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana;
  4. Mengkoordinasikan Pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  5. Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang kearsipan;
  6. Mengkordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Fungsi PPID LSF

PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi publik;
  2. Pendokumentasian informasi publik;
  3. Pengecualian informasi publik;
  4. Pendataan informasi publik.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dilingkungan PPID pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib disediakan setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
  2. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan Lembaga Sensor Film dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
  3. Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  4. Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan;
  5. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  6. Mengumpulkan seluruh informasi publik di lingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajin tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
  7. Melakukan pendataan secara berkala informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan Lembaga Sensor Film dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala;
  8. Melakukan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  9. Melakukan penyimpanan Informasi Publik per bagian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kearsipan.