Tugas PPID LSF
PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Bertanggung jawab kepada Atasan PPID;
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Publik dari PPID Pelaksana;
- Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana;
- Mengkoordinasikan Pengklasifikasian seluruh informasi publik;
- Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang kearsipan;
- Mengkordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.