TUGAS PPID LSF
Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Bertanggung jawab kepada Atasan PPID;
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Publik dari PPID Pelaksana;
- Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana;
- Mengkoordinasikan Pengklasifikasian seluruh informasi publik;
- Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang kearsipan;
- Mengkordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
FUNGSI PPID LSF
Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:
- Pelayanan informasi publik;
- Pendokumentasian informasi publik;
- Pengecualian informasi publik;
- Pendataan informasi publik.